IstilahIstilah dalam Ilmu Hukum. 1. Genocide : Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis ISTILAHISTILAH DALAM HUKUM. Sabtu, Mei 17, 2014 Istilah Hukum, Pidana, tulisan hukum 1 comment • Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ). Diposkanoleh Reny Ashilla Zahrantiara Label: pendidikanHukum di 2:16 AM. Istilah-Istilah dan Pengantar ilmu hukum yaitu : A. MASYARAKAT HUKUM. Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama Istilahistilah Hukum Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa MariMengenal Istilah-istilah Hukum. Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang "teman" sendiri. Artinya tidak akan ada orang di Kamusistilah hukum terbesar dan terlengkap yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk memudahkan anda memahami istilah hukum dengan mudah dan cepat. Tips Hukum Pidana Keluarga Perdata Kenegaraan Ilmu Hukum Ketenagakerjaan Pertanahan & Properti Bisnis Profesi Hukum Perlindungan Konsumen Hak Asasi Manusia Kekayaan Intelektual 40Istilah dalam Hukum Beserta Artinya. Dunia hukum merupakan ilmu yang selalu menarik untuk dipelajari. Hampir setiap kejadian yang ada di sekitar kita berhubungan dengan ilmu yang satu ini. Nah, untuk menambah pemahaman kalian tentang dunia hukum, penulis akan berbagi tentang istilah-istilah hukum yang dilengkapi dengan artinya yang disajikan Dalambidang (ilmu) hukum terdapat istilah kata hukum yang dirasa keliru penggunaannya sehingga kurang tepat apabila ditelisik lebih dalam. Kekeliruan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi terjadi juga di masyarakat jurnalistik. Selain di masyarakat jurnalistik, yang lebih parah lagi kekeliruan penggunaan istilah loyYo. Dikisahkan, ada orang Belanda yang pernah menyaksikan siding pradata dipimpin Raja. Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan. Beberapa di antara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu Indonesia merdeka hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena minimnya referensi yang digunakan, meskipun istilah dimaksud lazim dipakai masyarakat. Mungkin saja dua kata yang mirip sebenarnya berbeda makna dan konteks kalangan peminat ilmu hukum, istilah perdata’ dan pidana’ sangat lazim dipergunakan. Bahkan dapat disebut sebagai istilah yang awal-awal diperkenalkan ketika belajar ilmu hukum. Mahasiswa dibekali ilmu tentang hukum perdata’ yang dalam bahasa Belanda disebut privaatrecht dalam bahasa Belanda, dan hukum pidana’ sebagai terjemahan apa sebenarnya makna perdata dan pidana? Yang pasti, di bangku kuliah fakultas hukum, perdata sering dijadikan sebagai lawan dari pidana. Setidaknya begitulah yang ditulis dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian 2017. Di sini, perdata diartikan sebagai sipil, lawan kriminal atau pidana’. Jika disebut hukum perdata’ berarti peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga. Sedangkan pidana’ adalah kejahatan, kriminal. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHP dan semua peraturan yang mempunyai sanksi pidana dalam berbagai peraturan yang menyangkut aspek kehidupan bangsa, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan maupun menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan lain juga menyajikan definisi yang senada, baik yang bersifat khusus maupun kamus umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka 2015 1053-1054, lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. Lema perdata juga bermakna hati-hati, ingat-ingat, teliti, memperhatikan, kamus khusus yang diperiksa memberi gambaran yang tidak jauh beda. Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, 2012 435, perdata itu sipil. Hukum perdata itu ya hukum sipil, sebagai lawan terhadap kriminal atau hukum pidana. Sudarsono Kamus Hukum, 2009 154 mengartikan perdata sebagai perseorangan, berkenaan dengan orang biasa/sipil’.The Contemporary Law Dictionary, Martin Basiang 2009, privaatrecht adalah hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau tentang kebendaan maupun perikatan antara sesame warga maupun antara warga dan penguasa; private law, civil law, the laws dealing with private rights, jus privatum.